This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 02 Agustus 2013

Rencana Ciputra Group dalam 5 tahun Mendatang

Ir. Ciputra
Pengembang properti besar Ciputra Group akan membuka 10 rumah sakit dalam lima tahun mendatang. Sektor bisnis perawatan kesehatan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi 10 persen terhadap pendapatan keseluruhan grup.
Direktur Keuangan PT Ciputra Development (CTRA) Tulus Santoso mengatakan perusahaan ini akan memulai pembangunan Ciputra Hospital kedua di perkebunan perusahaan perumahan, CitraGarden City, Jakarta, pada semester kedua tahun ini.
Rumah sakit pertama telah beroperasi sejak tahun lalu di Citra Raya daerah perumahan perusahaan di Tangerang.
Ciputra Development adalah unit dalam grup ini. Perusahaan tersebut merupakan pemegang saham utama di unit lain grup, PT Ciputra Property (56,25 persen) dan PT Ciputra Surya (62,66 persen).
"Rumah sakit akan memakan waktu sekitar 1,5 tahun untuk diselesaikan," kata Tulus, menambahkan bahwa pengembang akan mengoperasikan rumah sakit secara independen.
Dia menambahkan pengembang bertujuan untuk membangun antara lima hingga 10 rumah sakit dalam lima tahun ke depan, atau dengan kata lain, satu dua rumah sakit baru per tahun. "Setiap rumah sakit akan membutuhkan investasi sekitar Rp 150 miliar," katanya.
"Setelah lima tahun, kami berharap bisnis rumah sakit kami untuk memberikan kontribusi sekitar 10 persen terhadap pendapatan kami," tambahnya.
Pada semester pertama tahun ini, Ciputra Development meraih 87,8 persen lebih tahun-ke-tahun, atau setara dengan Rp 2,4 triliun total pendapatan. Laba bersih naik 152,7 persen per tahun menjadi Rp 669.500.000.000.
Tulus menambahkan bahwa pengembang telah memasuki bisnis rumah sakit untuk menambah berbagai fasilitas hadir di kawasan perumahan. Ia menambahkan bahwa setiap rumah sakit akan memiliki setidaknya 100 tempat tidur.
"Ini juga cara kita memanfaatkan lahan yang tersedia kami," jelasnya.
Selain rumah sakit, Ciputra Development juga berencana untuk meluncurkan enam proyek perumahan besar di Gowa, Cilegon, Banjarbaru, Balikpapan, Cirebon dan Batam.
Anak perusahaan Ciputra Development, PT Ciputra Property (CTRP) akan tetap fokus pada upaya menjual The Suites, akhir apartemen Ciputra World 2, superblok penuh dengan hotel, mal dan kantor unit.
Tulus menambahkan Grup telah menghabiskan sekitar setengah dari Rp 800 miliar dari belanja modal yang disalurkan selama semester pertama tahun ini untuk memajukan penyelesaian proyek superblok itu.
Grup ini telah menyiapkan dana sebesar Rp 2 triliun sebagai anggaran biaya modal 2013.
"Sisanya Rp 1,2 triliun akan terus pergi ke arah menyelesaikan Ciputra World 2, selain Ciputra World 1, rumah sakit dan hotel anggaran, seperti yang kita bergerak maju ke babak kedua tahun ini," ia melanjutkan.
Dia menambahkan Ciputra Property juga akan bertanggung jawab atas pembangunan empat hotel budget dengan baik akhir tahun ini atau awal berikutnya.
"Setiap anggaran hotel akan membutuhkan investasi sekitar Rp 50 miliar," katanya.
Ciputra Property telah mengalami kenaikan tahunan 173,5 persen dalam pendapatan menjadi Rp 844.500.000.000, sementara laba bersih naik sebesar 140,2 persen year-on-year menjadi Rp 261.400.000.000. (jkpost/*Akhlis)

Selasa, 30 Juli 2013

Sinar Mas Land Operasikan Mal Tanpa Dinding

Ilustrasi
Apa yang ditunggu-tunggu pecinta lifestyle akhirnya akan segera terealisasi. Ya, salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia, Sinar Mas Land, menggelar soft opening The Breeze BSD City, Minggu (28/7). Mal tanpa dinding berkonsep open air lifestyle ini disebut-sebut akan menjadi satu-satunya lifestyle center di Indonesia saat ini.

The Breeze BSD City mempunyai keunikan tersendiri akan hiburannya yang terintegrasi dengan danau serta pemandangan alami Sungai Cisadane. Pelestarian lingkungan memang menjadi perhatian khusus Sinar Mas Land. Aspek alami seperti danau dan taman-taman hijau yang dipadukan arsitektur lifestyle center dengan beragam fasilitas, memberikan kenyamanan terbaik bagi para pengunjung dalam menikmati suasana mal.

"Sudah siap beroperasi. Progres pembangunannya juga berjalan sesuai target. Tenant yang mengisi bahkan sudah mencapai 70%, yang terdiri dari pusat kebugaran, Foods & Beverages (F&B), dan retail lifestyle lainnya," ujar Ishak Chandra, Managing Director Corporate Strategy and Services Sinar Mas Land, pada acara konferensi pers.

Selain itu, The Breeze BSD City yang dibangun di atas lahan 13,5 ha ini juga sudah dilengkapi supermarket, restoran, toko elektronik, hall & lounge, pusat kebugaran, indoor/outdoor playland untuk anak, spa, hingga klinik kecantikan. "Semua sudah diseleksi dengan ketat agar mampu menghadirkan suasana yang nyaman dan bisa menjadi tujuan utama wisata belanja, kuliner, dan rekreasi untuk seluruh masyarakat," kata Teuku Mailoa, Chief Executive Officer Asset Management Sinar Mas Land.

Selama masa promo, pengunjung juga akan dimanjakan dengan berbagai hiburan menarik seperti musik dari artis-artis ternama hingga program khusus belanja dengan bermacam potongan harga dan hadiah.

Sabtu, 16 Maret 2013

Anda Mau Membangun Rumah? Simak Saran Feng Shui Berikut


fengshui
Ilustrasi
"Manusia membangun rumah dan pada gilirannya rumah membentuk manusia". 
Pepatah Feng Shui ini menjelaskan pentingnya bentuk kavling dan rumah, 
yang dapat berpengaruh pada seluruh kehidupan penghuninya.

Bentuk rumah yang disukai dalam Feng Shui seperti halnya bentuk kavling tanah, 
yaitu berbentuk persegi atau segi empat. Sebab, energi positif (Qi) bisa mengalir 
lancar di seluruh rumah.

rumah yang memiliki bagian cekung seperti bentuk huruf H cenderung memiliki 
pengaruh negatif pada peristiwa yang akan terjadi dan yang terpengaruh adalah 
anggota keluarga tertentu tergantung bagian rumah mana yang hilang.

Hindari juga rumah yang berbentuk segi tiga karena rumah seperti ini menyatakan 
kecelakaan dan kemalangan yang mungkin menimpa penghuni rumah dan ada 
kemungkinan beberapa anggota keluarga akan mengalami perubahan kepribadian.

rumah dengan bentuk tak beraturan yang terdapat cekungan dan tonjolan harus 
dihindari. Karena bentuk seperti ini menyiratkan penghuni tidak memiliki 
kemantapan dalam penghidupannya.

Hindari juga menghuni rumah yang berbentuk huruf U. Mengapa? Karena bagian 
depan dan tengah rumah ini hilang. Dalam ilmu Feng Shui, bagian tengah rumah 
mewakili "jantung" rumah atau biasa disebut dengan Tian Xin dalam bahasa 
Mandarin. rumah berbentuk huruf ‘U’ berarti bagian pusatnya 
(sektor tengah rumah) terletak di luar rumah, tidak baik untuk kesatuan keluarga.

Dalam banyak kasus keluarga yang berantakan, bagian tengah rumah tidak 
terletak di dalam rumahnya. Di sini Anda akan menemukan anggota keluarga 
yang lebih suka menghabiskan waktu di luar rumah daripada menikmati 
kenyamanan dan kemewahan rumah mereka sendiri.

Kasus yang sama terjadi dengan rumah yang berbentuk huruf L. Seperti apa 
yang telah kami jelaskan pada rumah bentuk huruf U bahwa bagian tengah 
rumah ini akan hilang karena telah berada di luar rumah.

Bagian tengah rumah merupakan pusat dimana energi Qi berkumpul dan 
menyebar ke seluruh ruangan. Ketika bagian tengah rumah telah berada di luar, 
maka rumah ini  tidak akan mendapatkan perlindungan dan penghuni di dalam 
rumah ini sering mengalami gelisah dan tidak bahagia dalam kehidupannya. 


[dvn/dari berbagai sumber]

Rabu, 06 Maret 2013

Hal-hal yang Perlu Diketahui Setelah Menemukan Lahan untuk Perumahan


Salah satu tips dasar dan sangat basic yang harus anda ketahui jika sudah menemukan atau mendapatkan prospek lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek perumahan.

1. DINAS TATA KOTA

Pergilah ke dinas tata kota pemda setempat, cari info mengenai RUTRK (rencana umum tata ruang kota) untuk lahan tersebut. Pastikan lahan anda masuk zona kuning (perumahan) atau zona coklat (campuran). Jika anda menemukan data bahwa lahan anda berada di zona hijau (penghijauan), maka itu berarti proyek anda tak bisa dieksekusi karena tak sesuai dengan RUTRK. Untuk beberapa pemda tertentu yang sudah melek IT, mereka menampilkan RUTRK nya di web milik pemda setempat yang bisa diakses oleh publik.

Jika anda mendapatkan data bahwa lahan anda masuk zona kuning (perumahan), sekalian saja meminta 'advise planning' atau 'fatwa planologi' yang berisi ketentuan tentang; prosentase lahan efektif yang diijinkan, prosentase KDB (koefisien dasar bangunan) yang diijinkan, ketinggian maksimal yang diijinkan, GSB (garis sempadan bangunan), GSS (garis sempadan sungai) dll.

2. KANTOR PERTANAHAN


Jika lahan anda masuk di zona kuning (perumahan) atau coklat (campuran), anda bisa melanjutkan tahapan selanjutnya.

Bukalah buku sertipikat halaman belakang, tengoklah apa status lahan tersebut? Jika tertulis 'pekarangan' atau 'tanah kering', maka anda tak perlu melakukan apapun terkait perubahan status lahan. Akan tetapi jika masih tertulis 'sawah', maka anda harus mengajukan perubahan peruntukan dari pertanian menjadi non pertanian.

Di beberapa daerah, proses perubahan dari sawah (pertanian) menjadi pekarangan (non pertanian) disebut dengan proses PENGERINGAN. Kalau di DIY, proses ini disebut sebagai IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah). Untuk proses ini, anda bisa lakukan sendiri dengan menghubungi bagian Aspek TGT (Tata Guna Tanah) di kantor pertanahan setempat. Bisa juga memakai jasa notaris.

Ada sejumlah biaya dan persyaratan yang harus ditempuh, yang besarnya bervariasi. Umumnya memakan waktu 2 - 3 bulan. Karena melibatkan beberapa dinas (instansi), dan melalui beberapa kali rapat dan sidang ekspose. Menurut pengalaman saya selama ini (Jateng - DIY - Jabar), biaya pengeringan untuk lahan dibawah 1 ha, kisaran Rp 60.000.000,-

Jumat, 22 Februari 2013

Apasajakah Yang Diperlukan untuk Membangun Rumah ?


Ilustrasi pembangunan rumah tinggal. (Foto: Wahyu/DaVinaLand)
Semua orang pasti bercita – cita dan berkeinginan mempunyai Rumah sendiri mungkin dengan cara membeli melalui developer atau membangun sendiri.

Mungkin jika Anda berencana membeli Rumah jadi melalui developer Anda tidak perlu terlalu repot dengan proses seperti orang yang ingin membangun Rumah sendiri, Anda tinggal datang ke lokasi perumahan yang Anda inginkan, datang ke bagian pemasaran, memilih cluster yang anda inginkan dan selesai.

Berbeda dengan proses jika Anda ingin membangun Rumah sendiri baik menggunakan jasa Arsitek / kontraktor maupun dikerjakan sendiri.

Nah berikut ini adalah beberapa hal yang diperlukan untuk membangun Rumah agar semuanya berjalan dengan lancar, disamping Anda harus menyediakan dana tentunya.
  1. Memilih lokasi tanah,
    Memilih lokasi dimana Rumah yang akan kita Bangun adalah suatu pekerjaan yang menuntut suatu ketelitian, bukan saja aspek teknis, juga beberapa aspek lain yang turut menentukan, seperti aspek ekonomi, pencapaian juga aspek lain yang bisa dijadikan dasar pemilihan lokasi tanah dimana kita akan membangun Rumah nantinya.

    Aspek Ekonomi : Mungkin aspek ekonomi ini lebih mengedepankan sisi nilai tanah tersebut jika dilihat dari segi investasi, apakah nilai tanah dan lingkungan sudah sesuai dengan harga bangunan yang akan di rencanakan, misal lokasi tanah yang berada di suatu daerah yang kurang strategis ( di dalam gang, di daerah pemukiman padat, di daerah pinggiran kota dengan akses yang sulit, dll ) akan di Bangun Rumah dengan nilai diatas Rp 500 juta, jika dilihat secara ekonomi maka nilai bangunan dan nilai tanah tidak sesuai dengan prinsip ekonomi, pasti jika Rumah tersebut akan di jual harganya juga akan jatuh, padahal harga bangunan sudah tinggi, itu disebabkan karena kondisi lingkungan yang tidak mendukung. Oleh karena itu disarankan untuk memilih lokasi tanah yang sesuai dengan rencana pembangunan, atau jika kita memang sudah memiliki tanah yang berada di lokasi yang kurang menguntungkan secara ekonomi, maka rencana pembangunan juga harus disesuaikan dengan nilai tanah yang ada.

    Aspek Pencapaian : Alasan pemilihan lokasi juga bisa dilihat dari aspek pencapaian ini, biasanya kita mengukur aspek pencapaian ini dengan kegiatan rutin aktivitas kita sehari – hari, seperti bekerja, sekolah anak – anak, dan pencapaian dari fasilitas – fasilitas lain seperti hiburan dan perdagangan. Semakin dekat lokasi dimana kita ingin membangun Rumah dengan tempat kita bekerja, sekolah anak – anak, hiburan dan perdagangan, maka lokasi tersebut akan semakin memiliki nilai positif dari aspek pencapaian ini, dan ini juga akan berpengaruh ke aspek ekonomi tentunya.

    Aspek Teknis :
  2. Mencari informasi mengenai harga bangunan, model atau trend arsitektur

    Setelah kita mempunyai tempat yang tepat dimana kita akan membangun Rumah, maka tahap berikutnya adalah mengumpulkan informasi selengkap mungkin tentang rencana pembangunan Rumah, kumpulkan informasi mengenai harga bangunan saat ini, melihat – lihat produk – produk bahan bangunan, misal dengan berjalan – jalan di super market bahan bangunan, dimana kita bisa melihat wujud dan harga bahan – bahan bangunan tersebut. Yang tidak kalah penting dalam mengumpulkan informasi sebanyak – banyaknya tentang Rumah adalah, melihat trend – trend arsitektur yang sedang berkembang saat ini, misal dengan melihat pameran perumahan, membaca majalah atau tabloid perumahan, bisa juga Anda mencari informasi melalui INTERNET tentang perumahan dan lain – lain cara Anda untuk mengumpulkan informasi mengenai pembangunan Rumah.
  3. Mencari Arsitek untuk membantu membuatkan disain Rumah
    Jika kita sakit, kita mencari dokter untuk menyembuhkan penyakit kita, jika kita mempunya mobil dan rusak maka kita mencari seorang montir untuk memperbaiki mobil kita. Dan siapa yang kita perlukan apabila kita ingin membangun Rumah ? tentu saja seorang arsitek yang kita cari. Terkadang banyak orang berpikir berapa kita harus membayar seorang arsitek, padahal kita hanya ingin membangun Rumah kecil saja, terkadang pemikiran seperti ini sering terlintas dalam pikiran banyak orang tentang seberapa perlunya memanggil seorang arsitek untuk membuatkan disain Rumah yang akan kita Bangun, yang terlintas seringkali adalah “ pasti mahal memakai jasa arsitek untuk membangun Rumah “ . Pemikiran – pemikiran inilah yang harus kita hilangkan, seringkali arsitek justru memberikan solusi – solusi mengenai rencana kita membangun Rumah, arsitek biasanya mencarikan solusi baik dari segi disain dan juga buget yang disediakan untuk rencana pembangunan Rumah tersebut agar sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Seorang arsitek justru akan memberikan gambaran yang sejelas – jelasnya tentang disain dan biaya yang akan dikeluarkan nanti, justru dengan memakai jasa arsitek kita sebisa mungkin menghindari pekerjaan pekerjaan yang nantinya akan menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat dari perencanaan yang kurang matang sebelumnya, yang jika di bandingkan dengan jasa yang harus di bayar untuk seorang arsitek justru lebih besar, belum lagi hasil disain yang mungkin kita tidak puas.

    Dengan memakai jasa seorang arsitek, maka kita bisa melihat hasil akhir dari disain dengan bantuan sketsa – sketsa disain atau karena kemajuan teknologi saat ini, kita bisa juga melihat hasil akhir dari disain persis seperti aslinya dengan bantuan animasi komputer.
  4. Mengurus perijinan
    Setelah kita memiliki gambaran tentang rencana pembangunan Rumah, tahap berikutnya adalah tahap dimana kita mulai mengurus perijinan tentang rencana pembangunan Rumah tersebut, yaitu dengan mengurus Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di instansi pemerintah dari kelurahan, kecamatan sampai dengan walikota. Luas tanah juga menentukan sampai sejauh mana kita mengurus IMB tersebut, untuk luas tanah kurang dari 200 M2 umumnya IMB cukup diurus sampai dengan Kecamatan saja, tetapi jika luas tanah kita lebih dari 200 M2 pengurusan bisa sampai Walikota.

    Berikut ini adalah syarat – syarat yang di perlukan untuk mengurus IMB ( Ijin Mendirikan Banguan ) :
    • Foto Copy KTP pemohon
    • Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
    • Foto Copy Bukti kepemilikan Hak Atas Tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
    • Foto Copy Gambar Rencana Bangunan dengan penjelasannya
    • Foto copy pelunasan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) terakhir
    • Mengisi form yang sudah disediakan di kecamatan atau walikota
    • Ijin tetangga bagi bangunan bertingkat.
  5. Proses Perjanjian Pembangunan
    Proses Perjanjian Pembangunan adalah proses dimana kita memasuki tahap dimana rencana pembangunan Rumah akan dimulai, baik dikerjakan sendiri maupun di kerjakan oleh arsitek atau kontraktor. Proses Perjanjian Pembangunan ini wajib hukumnya agar tidak terjadi permasalahan – permasalahan yang timbul selama masa pembangun berjalan. Apabila di kerjakan sendiri, minimum kita mempunyai pelaksana mandor atau tukang yang akan mengerjakan fisik bangunan Rumah kita, disini kita harus menentukan aturan main dan syarat – syarat yang harus di penuhi, misalkan jam kerja, upah lembur, waktu pembayaran dll.

    Berbeda jika kita memakai jasa kontraktor, dimana segala permasalahan dengan tukang mungkin kita tidak pernah tau, yang kita tau adalah nilai kontrak antara kita pemberi tugas dan kontraktor yang melaksanakan pembangunan dan jadwal pelaksanaan. Dalam proses Perjanjian Pembangunan ini sebaiknya disebutkan pasal – pasal yang jelas dan detail baik dari syarat bahan yang akan di pakai, mutu dan kualitas juga campuran – campuran dari bahan dll. Pasal – pasal yang umumnya dicantumkan dalam surat perjanjian adalah :
    • Pasal 1. Tugas dan Waktu Kerja
    • Pasal 2. Syarat dan Mutu Bahan
    • Pasal 3. Harga Kontrak
    • Pasal 4. Pembayaran
    • Pasal 5. Penambahan Pekerjaan
    • Pasal 6. Lain – lain
    • Penutup
  6. Pengawasan Pembangunan
    • Pengawasan Pembangunan apabila di kerjakan sendiri
      Pengawasan pembangunan pada proyek yang di kerjakan sendiri akan berbeda dengan proyek yang di kerjakan oleh kontraktor. Jika proyek di kerjakan sendiri umumnya pengawasan yang terberat adalah pengawasan tenaga kerja, jika memakai system pembayaran harian, apabila tidak di awasi dengan benar bisa – bisa proyek akan molor dari jadwal yang sudah di tentukan. Jika memakai system borongan tenaga, ada kemungkinan tukang tidak memperhatikan kualitas karena mengejar target pekerjaan pembangunan tersebut. Oleh karena itu perlu di perhatikan system yang akan di ambil harian atau borongan tenaga, sesuaikan dengan kemampuan kita sebagai pemberi tugas, sampai sejauh mana kita bisa mengontrol jalannya proyek, jika kita bisa memberikan waktu lebih, system pembayaran harian bisa di ambil, tetapi jika kita sebagai pemberi tugas memiliki waktu terbatas maka system borong tenaga juga bisa menjadi alternative asalkan di buat perjanjian mengenai mutu pekerjaan jika tidak sesuai sanggup untuk di bongkar tanpa dikenakan biaya.

      Resiko – resiko diatas adalah hal yang paling umum jika pekerjaan di kerjakan sendiri dengan bantuan tukang langsung tanpa memakai jasa kontraktor, disamping resiko – resiko lain seperti hasil pekerjaan yang tidak sesuai akibat pengawasan yang kurang dll.

      Pengawasan Pembangunan apabila di kerjakan oleh Kontraktor
  7. Ceklist Pekerjaan
    Nah demikianlah tahap – tahap pembangunan Rumah yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi Anda yang ingin membangun Rumah

Tahapan KPR Inden (Untuk Konsumen)

Ilustrasi  KPR. (Foto: Wahyu/DaVinaLand)
Sobat properti, pernah dengar KPR Inden ?
Bagi temen-temen developer yang sudah lama berkecimpung di dunia properti pasti sudah bukan hal yang aneh mendengar istilah KPR Inden, betul kan? kali ini saya ingin memberikan informasi kepada temen-temen sobat properti yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai KPR inden & bagaimana prosesnya untuk sobat sebagai konsumen.


Istilah membeli rumah dengan sistem inden atau pesan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebetulnya tidak rumit. Yang bikin bingung, mungkin karena memang gugup karena belum baru pertama kali alias belum pengalaman.

Berikut  ini adalah beberapa langkah sistem inden untuk dijadikan panduan:

- Membayar Uang "Tanda Jadi"
Besarannya bervariasi, tergantung kebijaksanaan masing-masing pengembang atau developer.

- Membayar "Uang Muka" (down payment)
Besarnya antara 10 dan 20 persen dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut terkait dengan ketentuan dari bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80 persen dari total harga transaksi.

- Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB
Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang dan siap ditandatangani antara pembeli dan pengembang. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.

- Penandatanganan Perjanjian Kredit/Akad Kredit
Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli, telah dapat terpenuhi, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kredit/Akad Kredit antara bank dan pembeli secara Notariil.  

- Penandatanganan Akta Jual Beli
Tahapan ini merupakan tahap penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan notaris yang ditunjuk oleh Bank.

- Kewajiban Dimulai
Setelah tahapan di atas selesai, sejatinya, mata rantai antara pembeli, bank, dan pengembang sudah terjalin. Pembeli sudah wajib memenuhi pembayaran cicilannya kepada bank yang bersangkutan. Bank pun wajib mulai menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka, dan pengembang juga mulai berkewajiban menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi yang akan dipertanggungjawabkannya, baik kepada pembeli, maupun pihak bank.

Nah, sekarang sudah tahu kan proses KPR inden tahapannya, so tidak perlu bingung lagi.

Pengurusan Tanah Girik Menjadi Sertifikat

Ilustrasi Sertipikat tanah. (Foto: Wahyu/DaVinaLand)

Pada umumnya  tidak semua orang tahu mengenai pengurusan tanah girik ke sertifikat. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya sepertinya kita harus mendefinisikan apa itu tanah girik ?

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.

Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.

Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.