1. DINAS TATA KOTA
Pergilah ke dinas tata kota pemda setempat, cari info mengenai RUTRK (rencana umum tata ruang kota) untuk lahan tersebut. Pastikan lahan anda masuk zona kuning (perumahan) atau zona coklat (campuran). Jika anda menemukan data bahwa lahan anda berada di zona hijau (penghijauan), maka itu berarti proyek anda tak bisa dieksekusi karena tak sesuai dengan RUTRK. Untuk beberapa pemda tertentu yang sudah melek IT, mereka menampilkan RUTRK nya di web milik pemda setempat yang bisa diakses oleh publik.
Jika anda mendapatkan data bahwa lahan anda masuk zona kuning (perumahan), sekalian saja meminta 'advise planning' atau 'fatwa planologi' yang berisi ketentuan tentang; prosentase lahan efektif yang diijinkan, prosentase KDB (koefisien dasar bangunan) yang diijinkan, ketinggian maksimal yang diijinkan, GSB (garis sempadan bangunan), GSS (garis sempadan sungai) dll.
2. KANTOR PERTANAHAN
Jika lahan anda masuk di zona kuning (perumahan) atau coklat (campuran), anda bisa melanjutkan tahapan selanjutnya.
Bukalah buku sertipikat halaman belakang, tengoklah apa status lahan tersebut? Jika tertulis 'pekarangan' atau 'tanah kering', maka anda tak perlu melakukan apapun terkait perubahan status lahan. Akan tetapi jika masih tertulis 'sawah', maka anda harus mengajukan perubahan peruntukan dari pertanian menjadi non pertanian.
Di beberapa daerah, proses perubahan dari sawah (pertanian) menjadi pekarangan (non pertanian) disebut dengan proses PENGERINGAN. Kalau di DIY, proses ini disebut sebagai IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah). Untuk proses ini, anda bisa lakukan sendiri dengan menghubungi bagian Aspek TGT (Tata Guna Tanah) di kantor pertanahan setempat. Bisa juga memakai jasa notaris.
Ada sejumlah biaya dan persyaratan yang harus ditempuh, yang besarnya bervariasi. Umumnya memakan waktu 2 - 3 bulan. Karena melibatkan beberapa dinas (instansi), dan melalui beberapa kali rapat dan sidang ekspose. Menurut pengalaman saya selama ini (Jateng - DIY - Jabar), biaya pengeringan untuk lahan dibawah 1 ha, kisaran Rp 60.000.000,-
Selamat malam sh mau tanya kemana kalau saya mengetahui suatu lahan masuk zona kuning..? apakah ada biaya untuk melihat status zona tersebut..? Mohon bantuannya
BalasHapusKe BPN pa
HapusKe BPN pa
HapusKan seperti Import,ada jalur normal,kuning dan Putin merah.
Hapusadajuga color coding yg dicek olh QC sesuai peruntukannya.
Kalau kabel Listrik ada: Merah,kuning,ijo dan putih.
Jadi utk Lahan/Tanah peruntukannya ,zone Kuning,coklat utk Peruntukan Hotel dan Parawisata sdgkan yg Abu2 utk peruntukan Industri,apakah abu2 dgn coklat sbg campuran?Mohon advis kpd siapa atau Tataruang atau sdh ada perda yang baru,terimakasih.
Klik atrbpn.go.id/peta-bidang-tanah
HapusSiip
BalasHapusBiaya pengeringan untuk 1 ha sawah sebesar 60 juta itu hanya untuk surat menyurat sertifikat jadi pekarangan atau sekaligus biaya urug ? Trims
BalasHapusKl ada perumahan yg dibangun diarea tanah yg berstatus sawah atau pertanian, apakah baik utk kita beli.
BalasHapusKl ada perumahan yg dibangun di tanah yg berstatus sawah atau pertanian, apakah baik kl kita beli
BalasHapusZona wisata apa bisa jadi zona uning atau buat perumahan
BalasHapusdi bwh 1 ha biaya 60jt,klo 100m2 berarti jg 60 jt?????tolong di evaluasi artikel ini
BalasHapuswebsitenya untuk melihat zona-zona peruntukan dimana ya?
BalasHapusSetau saya...utk mengetahui zona kuning atau hijau silahkan datang ke tata ruang kota setempat, pelayanan gratis, utk biaya pengeringan besarannya berbeda2 biasanya 25ribu/m2 atau bisa 50ribu/m2, untuk website tata ruang itu tergantung daerah masing2 apakah sudah menerapkan sistem online atau belum...trima kasih semoga bisa memberikan sedikit pencerahan....
BalasHapusSaya mau tanya pak klo tanah tanpa ada penghuni itu termasuk zona apa ya
HapusKalau tanah untuk TPST itu masuk zona apa pak ?
BalasHapusPengajuan tanah sawah hijau ke kuning kirA2 selesai
BalasHapusBrp lama ....serta dgn persyaratan nya apa untk pemohon .trima kasih
Lokasi wilayah jawa timur sidoarjo
Dimana ya pengurusan status tanah zona hijau menjadi kuning, karna lahan sangat masuk untuk d kembangkan perumahan
BalasHapusYa untuk perubahan zonasi ajukan ke pemprov tapi kayaknya gak bisa untuk merubah status zonasi lahan hijau menjadi kuning apalagi area jakarta
HapusBagaimana caranya jika pembeli tanah adalah perusahaan dan tanah yg dibeli berstatus zona hijau dan pembeli bukan ber KTP lokal atau lain kabupaten
BalasHapusYa gak masalah pak kalo bapak mau jual tanahnya yg masuk zona hijau ke perusahaan atau perorangan. Tanah/lahan zona hijau bebas diperjual belikan rapi kalo untuk dibangun gedung gak akan keluar imb nya nanti
HapusKlo zona KPI/industri bisa dibangun perumahan atau tdk yaa?!...
BalasHapusLalu apakah bisa ganti zonasi?!...
Ga bisa mas bangun perumahan di zonasi industri, untuk merubah zonasi juga agak susah malah bahkan gak bisa dirubah
HapusBagi anda yg punya lahan masuk zona hijau/jalur hijau saya bisa bantu jual ke pihak swasta. Untuk sementara khusus area JAKARTA aja ya, silahkan wa ke 081294976246
BalasHapusCara mengetahui zona tanah secara online bagaimana?
BalasHapusartbpn.go.id/peta-bidang-tanah
HapusIni sudah ga bisa ya?
HapusKalau untuk perumahan warna zona nya apa...?
BalasHapusZona kuning
HapusKalau untuk perumahan warna zona nya apa...?
BalasHapusMohon pencerahannya.
Kalau untuk perumahan warna zonanya apa ya.... ?
BalasHapuskuning
HapusMau tanyaaa apakah bisa lahan yang sudah jadi perkebunan sawit yg mana it ternyata masuk zona kuning dijadikan HGU untuk perusahaan? Mohon pencerahanya kalau bisa bagaimana dan kalau tidak apakah ada cara lain agar perkebunan sawit tsb bsa di maksimalkan penggunaanya..
BalasHapusTerimkasih
bagai manakah cara melihat zona kuning apa harus mengeluarkn peta dri bpn.
BalasHapusBagaimana Cara mengetahui zona tanah secara online.? Dan bagaimana cara mengurus cek tanah ke BPN persyaratannya apa saja, dan apakah dikenakan biaya.?
BalasHapusApa yg di maksud tanah zona ungu pak ,mohon pencerahannya
BalasHapusMau tanya pak..xlo dlu ny zona hijau tp skr ud bbrpa th lahan ny tandus apakah bisa masuk zona kuning mohon pencerahan ny dan izin ny kemana
BalasHapusMau tanya pak..xlo dlu ny zona hijau tp skr ud bbrpa th lahan ny tandus apakah bisa masuk zona kuning mohon pencerahan ny dan izin ny kemana
BalasHapusKalo untuk kluar surat bahwa lahan itu zona kuning kira” berapa lama prosesnya ?
BalasHapusJika di zona hijau di bangun ..apakah ada penindakan oleh dinas terkait..apakah akan diperingati untuk di bongkar atau bagaimana..? Masalahnya klo dibiarkan akan mengurangi lahan pertanian.
BalasHapussaya punya tanah mau di jual dan surat2 lengkap tp ada pihak perusahaan mengaku bahwa dia sudah punya sertifikat HGB.saya cek di Bpn dan di legalitasi sesuai dengan daftar isian. tp dari pihak PT. katanya plot kuning maksudnya apa yah?? makasih
BalasHapusApakah bisa membangun pesantren di jona hijau ???
BalasHapusKalo zona k3 itu berapa meter
BalasHapusBismillah...
BalasHapusKalau suatu lahan sebelumnya sdh berdiri pabrik dan IMB kemudian tiba2 lahan tersebut berubah menjadi hijau, apakah tetap bisa dipergunakan IMB lama nya?
Mau bangun panti asuhan baiknya di zona apa ya ?
BalasHapus